Rabu, 30 Mei 2012

PENINGKATAN AKSES LAYANAN PAUD DI KECAMATAN BUNGARAYA


PEMAPARAN MAKALAH





PENINGKATAN AKSES LAYANAN PAUD
DI KECAMATAN BUNGARAYA
(STUDY DI PKBM BUNGARAYA INDAH)





DIPAPARKAN OLEH :
SUDIRMO, S.Pd
BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Kemajuan dan kemakmuran suatu bangsa tecermin pada keadaan sosial, ekonomi, teknologi dan kesadaran anggota masyarakat akan hak dan kewajibannya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai buah dari pembangunan yang dilakukan oleh bangsa tersebut. Pembangunan tidak terjadi begitu saja akan tetapi terjadi melalui suatu proses yang dilakukan dengan cara terencana, terarah dan berkelanjutan.
Sedangkan keadaan social, peningkatan ekonomi dan kemajuan tekhnologi hanya dapat diperoleh dengan jalur pendidikan. Dimana seluruh elemen masyarakat bisa aktif dan berpartisipasi dalam dunia pendidikan mulai dari keinginan untuk menyekolahkan anak-anaknya maupun diri sendiri untuk mendapatkan pendidikan yang  layak sebagai warga Negara. Sebagaimana yang di jelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
Agar masyarakat mendapatkan pendidikan yang layak maka pemerintah membuka layanan pendidikan baik lewat jalur pendidikan formal, non formal maupun informal. Layanan pendidikan formal mulai dari paud formal, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan perguruan tinggi. Sedangkan layanan pendidikan non formal diperoleh lewat Paud non formal maupun pendidikan yang sifatnya tidak mengikat misalnya bimbingan belajar, kursus dan lainnya. Sedangkan layanan pendidikan informal diperoleh lewat pendidikan dalam keluarga juga termasuk di dalamnya Home Schooling.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai ujung tombak Pendidikan Non formal dan Informal mempunyai kewajiban untuk membantu pemerintah dalam membuka akses layanan pendidikan di tengah-tengah masyarakat mulai dari wilayah perkotaan sampai wilayah pelosok pedesaan maupaun di wilayah perbatasan. Dari layanan PAUD NI, Pendidikan Kesetaraan, Taman Bacaan, Sanggar sampai Pendidikan Kewirausahaan.

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan gambaran umum di atas, maka yang menjadi permasalahan adalah apakah Efektifitas Pengelolaan PKBM dalam Rangka Perluasan Akses Layanan ProgramPAUD NI mengalami peningkatan di Lingkungan Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak.

C.    Tujuan

Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan karya nyata ini adalah untuk mendeskripsikan Peningkatan Efektifitas Pengelola PKBM dalam Rangka Perluasan Akses Layanan Program PAUD NI di Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak.




BAB II
PENGEMBANGAN KARYA

A.      Pengertian Efektifitas
I Wojowasito (1980:49) mengemukakan efektif berarti berhasil, tepat dan manjur. Berkenaan dengan karya ini, perluasan akses layanan yang diberikan pengelola diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap permasalahan yang dihadapi anggota masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak di setiap tempat.
Efektivitas Pengelolaan PKBM dalam Rangka Perluasan Akses Layanan Program PAUD NI terlihat dari perubahan-perubahan positif yang relevan ralam hal peluasan akses layanan program PAUD NI, seperti kebiasaan-kebiasaan kelompok masyarakat yang sebelumnya lebih cenderung masih bersifat statis dan sulit untuk berkembang.
Efektifvitas menunjukkan taraf tercapainya suatu tujuan. Dalam konteks tujuan perluasan akses  layanan program PAUD NI, perluasan akses  layanan program PAUD NI ini dikatakan efektif apabila mencapai tujuan yaitu antara lain:
1)    Tingginya minat masyarakat untuk menitipkan anak-anaknya di program PAUD NI  
2)    Terlaksananya program PAUD NI di beberapa tempat
3)   

 
Dapat meningkatkan pendidikan masyarakat

B.  Pengertian Pengelolaan
Pengelolaan diartikan sebagai suatu  rangkaian pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk melakukan serangkaian kerja dalam mencapai tujan tertentu. Definisi pengelolaan oleh para ahli terdapat perbedaan–perbedaa hal ini disebabkan  karena para ahli meninjau pengertian dari sudut yang berbeda-beda. Ada yang meninjau pengelolaan dari segi fungsi, benda, kelembagaan dan yang meninjau pengelolaan sebagai suatu kesatuan. Namun jika dipelajari pada prinsipnya definisi- definisi tersebut mengandung pengertian dan tujuan yang sama. Berikut ini adalah pendapat dari beberapa ahli yakni menurut Wardoyo (1980:41) memberikan definisi sebagai berikut pengelolaan adalah suatu rangkai kegiatan yang berintikan perencanaan ,pengorganisasian pengerakan dan pengawasan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
 Menurut Harsoyo (1977:121) pengelolaan adalah suatu istilah yang berasal dari kata “kelola” mengandung arti serangkaian usaha yang bertujuan untuk mengali dan memanfaatkan segala potensi yang dimiliki secara efektif dan efisien guna mencapai tujuan tertentu yang telah direncanakan sebelumnya.
Sedangkan pengelolaan PKBM adalah cara yang dilakukan untuk menjalankan atau mengelola PKBM  yang ada. Soetarno (1990 : 28)  menyatakan bahwa langkah utama dari suatu kegiatan pengelolaan usaha adalah perencanaan. Perencanaan tidak akan mempunyai arti jika tidak diikuti dengan pelaksanaan.
Dari uraian diatas dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pengelolaan adalah suatu rangkaian kegiatan yang berintikan perencanaan,pengorganisasian,penggerakan dan pengawasan yang bertujuan menggali dan memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki secara efektif untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditentukan

C.       Pengertian PKBM
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan tempat belajar yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat, dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, hobi dan bakat warga masyarakat yang bertitik tolak dari kebermaknaan dan kebermanfaatan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada dilingkungannya.
PKBM memiliki makna yang besar karena PKBM dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat. Tempat-tempat yang digunakan biasanya strategis dan fleksibel seperti gedung SD, gedung balai desa, puskesmas, gedung RT.RW dan lain sebagainya. Penggunaan formal tempat-tempat tersebut biasanya hanya sementara waktu bahkan tempat-tempat tersebut ada kalanya dalam kondisi menganggur.
Selain itu juga PKBM melaksanakan program yang dibutuhkan dan dirasakan masyarakat. Pengelolaan dilakukan oleh sumber daya manusia setempat dengan menggunakan waktu secara fleksibel. Pelaksanaan program tidak terbatas pada paket-paket program yang kaku atau sudah ada dan pelaksanaan masyarakat (pertanian, kehutanan, peternakan, perdagangan, koperasi, kesehatan, lingkungan atau muda-mudi). Karena program yang dilaksanakan tekait dengan mata pencaharian masyarakat, maka dapat dipastikan keterlibatan masyarakat sangat tinggi.
Keterlibatan masyarakat yang tinggi merupakan langkah awal pengembangan PKBM selanjutnya. Perkembangan PKBM terus berlanjut karena PKBM adalah milik masyarakat dan PKBM tidak tergantung dari peran pemerintah karena PKBM bukan milik pemerintah. Kepemilikan PKBM oleh masyarakat merupakan bukti partisipasi nyata. Rasa kepemilikan yang terjadi akan menyebabkan tumbuhnya kreativitas dan tanggung jawab dalam pembelajaran masyarakat selanjutnya, sebagai contoh PKBM menjalin hubungan dengan dunia usaha. Keterkaitan dengan dunia usaha tersebut sebagai wahana peningkatan taraf hidup masyarakat. Keterkaitan PKBM dengan dunia usaha merupakan salah satu pembelajaran masyarakat yang berkelanjutan.

D.      Pengertian Pelayanan
Berkaitan dengan pelayanan, ada dua istilah yang perlu diketahui, yaitu melayani dan pelayanan. Pengertian melayani adalah membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan seseorang. Sedangkan pengertian pelayanan adalah usaha melayani kebutuhan orang lain, (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1995).
Berkaitan dengan pelayanan ada beberapa bentuk pelayanan, yaitu :
1)      Kelompok pelayanan administrasi, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh masyarakat, misalnya status kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan suatu barang, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan sebagainya.
2)      Kelompok Pelayanan Barang, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang yang digunakan oleh masyarakat, misalnya  jaringan telepon, penyedia tenaga listrik, air bersih dan sebagainya.
3)      Kelompok Pelayanan Jasa, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos dan sebagainya.
Pelayanan bekaitan dengan kepuasan. Agar masyarakat memperoleh kepuasan yang maksimal maka pelayanan harus menggunakan standar pelayanan. Standar pelayanan adalah ukuran yang telah ditentukan sebagai suatu pembakuan pelayanan yang baik. Dalam standar pelayanan ini juga terdapat baku mutu pelayanan.  

E.       Sekilas tentang Pendidikan
Dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, pada bab II pasal 3 menyebutkan fungsi pendidikan nasional. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembasnnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis dan bertanggung jawab.
Untuk mengoptimalkan fungsi pendidikan nasional pemerintah komitmen dalam pelaksanaan pembangunan nasional disegala bidang khususnya di bidang pendidikan. Sebagai wujud nyata dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan pemerintah bersama masyarakat membangun (mendirikan ) gedung-gedung sekolah sebagai sarana untuk memperoleh jalur pendidikan formal. Adanya gedung-gedung atau sarana sekolah adalah alat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan sebagai cara untuk membentuk watak kepribadian, serta peradaban bangsa yang bermartabat, serta disiplin.
Pendidikan luar sekolah merupakan suatu usaha sadar dari kegiatan pendidikan yang di selengarakan di luar system persekolahan , dan pada hakekatnya merupakan bagian yang integral dari sistim pendidikan nasional bidang pendidikan luar sekolah akhir–akhir ini telah mengalami kemajuan pesat sejalan dengan pesatnya perkembangan kemajuan masyarakat.
Salah satu setrategi yang dapat di lakukan untuk memberikan perhatian terhadap kelompok masyarakat ini adalah dengan memberikan layanan berupa program-program pendidikan non formal termasuk PAUD, kecakapan hidup (life skill), kursus wirausaha dan kesetaraan.
Untuk mengakselerasikan penyentuhan dan pemerataan pendidikan terhadap masyarakat Kecamatan Bungaraya yang kurang beruntung sehingga dengan adanya program tersebut diharapkan dapat menunjang masyarakat untuk medapatkan layanan pendidikan yang layak.sebagaimana yang dicanangkan oleh pemerintah.
F.        Pengertian Anak Usia Dini
Anak dalam beragam usia dengan berbagai prilakunya biasanya menarik perhatian orang dewasa. Dunia anak adalah dunia yang penuh dengan canda tawa dan kegembiraan sehingga orang dewasa akan ikut terhibur dengan hanya melihat tingkah laku polah mereka. Pada kehidupan sehari-hari, berbagai tingkat usia anak dapat kita amati. Ada bayi, batita, balita, anak usia TK, sampai anak usia sekolah dasar. Semua kategori umur anak tersebut dikelompokkan sebagai fase anak usia dini.
Ada beragam pendapat tentang siapa yang disebut anak usia dini. Batasan tentang anak usia dini antara lain disampaikan oleh NAEYC (national Assosiation for The Education of Young Children), yang mengatakan bahwa anak usia dini adalah anak yang berada pada rentang usia 0 – 8 tahun, yang tercakup dalam program pendidikan di taman penitipan anak, penitipan anak pada keluarga (family child care home) pendidikan pra sekolah baik swasta maupun negeri, TK, dan SD (NAEYC, 1992). Sedangkan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknaspada pasal 1 ayat 14 menyatakan bahwa pendidikan anak usia dini adalahsuatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memesuki pendidikan lebih lanjut (Depdiknas, 2003)
Sementara itu, UNESCO dengan persetujuan Negara-negara anggotanya membagi jenjang pendidikan menjadi 7 jenjang yang disebbut International Standard Clasification of Education (ISDEC). Pada jenjang yang ditetapkan UNESCO tersebut, pendidikan anak usia dini termasuk pada level 0 atau jenjang  prasekolah, yaitu untuk anak usia 3–5 tahun. Dalam implementasinya di beberapa Negara, pendidikan usia dini menurut UNESCO ini tidak selalu dilaksanakan sama, seperti jenjang usianya. Di beberapa Negara ditemukan ada yang memulai pendidikan prasekolah ini lebih awal, yaitu pada usia 2 tahun, dan beberapa Negara lain mengakhirinya pada usia 6 tahun. Bahkan beberapa Negara lainnya lagi memasukkan pendidikan dasar dalam jenjang pendidikan anak usia dini (siskandar, 2003).                                                                                                                                                                                          
  Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa Peningkatan Efektifitas Pengelolaan PKBM dalam Rangka Perluasan Akses Layanan Program PAUD NI  adalah suatu proses untuk mencapai suatu tujuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ditumpukan pada kegiatan  lembaga agar terciptanya layanan belajar bagi masyarakat yang memiliki kemauan dalam mewujudkan gagasan inovatif secara tepat guna.
Peningkatan Efektifitas Pengelolaan PKBM dalam Rangka Perluasan Akses Layanan Program PAUD NI lebih berfungsi sebagai cara yang dilakukan oleh pengelola PKBM untuk meningkatkan layanan pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal ditengah-tengah masyarakat agar masyarakat bisa lebih mudah dalam mendapatkan layanan pendidikan bagi anak-anaknya maupun dirinya sendiri dibidang pendidikan lainnya. Penulis lebih condrong bahwa Peningkatan Efektifitas Pengelolaan PKBM dalam Rangka Perluasan Akses Layanan Program PAUD NI yang diiringi pengembangan kretifitas yang tepat. Kreatifitas adalah kemampuan untuk menghasilkan sesuatu, gagasan atau karya yang orisinal dan berorientasi pada kemanfaatan, sehingga memacu tempilnya ide dan produk baru.
Mengacu pada penjelasan di atas Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bungaraya Indah mellakukan pendekatan emotional ke masyarakat untuk bersama membuka paradigma/pola pikir mayarakat tentang Pendidikan Anak Usian Dini baik  pendidikan yang di tempuh lewat formal, non formal maupun informal.

















BAB III
HASIL KARYA

Kecamatan Bungaraya adalah kawasan pertanian yang dalam tata ruang pembangunan Kabupaten Siak menjadi lumbung pangan dan centra produksi padi. Bahkan juga dalam perspektif Tata Ruang propinsi Riau, kecamatan Bungaraya yang dulu dikenal sebagai Wilayah Siak I, merupakan salah satu wilayah unggulan dalam program tanaman pangan. Hal ini berjalan sejak dibukanya wilayah kecamatan Bungaraya yang merupakan Ex-Transmigrasi dari tahun 1980 hingga kini masih bertahan sebagai pusat tanaman pangan di kabupaten Siak dengan spesifikasi padi. Mata pencaharian mayoritas masyarakat Kecamatan Bungaraya adalah Petani padi dan sawit (85%), Pedagang (10%), PNS (4%) dan lainya sekitar (1%).
Berikut adalah table mata pencaharian masyarakat Kec. Bungaraya
(data KPUD Kab. Siak, 2011 dengan jumlah penduduk 12587 jiwa)
Luas hamparan sawah yang masih aktif berproduksi padi di Kecamatan Bungaraya adalah sekitar 5.000 hektar yang terbentang di 7 desa yakni Desa Bungaraya, Desa Kemuning Muda, Desa Jaya Pura, Desa Buantan Lestari,  Desa Tuah Indrapura, Desa Jati Baru dan Desa Langsat Permai. Bisa dibayangkan jika dalam 1 ha sawah menghasilkan 2 ton gabah kering giling, maka dalam tiap musimnya sekitar 10.000 ton gabah kering giling. Dan data terbaru pada musim panen sekarang bisa mencapai sekitar 3 sampai 4 ton perhektarnya.
Pada saat bertransmigrasi ke Riau tepatnya di Kecamatan Bungaraya (sekarang) dulu Kecamatan Sungai Apit Kab. Bengkalis sekarang menjadi Kab. Siak,  pada umumnya masyarakat belum mengenyam pendidikan seutuhnya (sebahagian kecil saja yang lulus Sekolah Dasar dan sebahagian besar lagi tidak sekolah sama sekali/drop out.
Kondisi yang demikian mempengaruhi tingkat pendidikan pada generasi berikutnya yaitu banyaknya anak-anak Ex-Transmigrasi yang putus sekolah tingkat SD dan drop out pada tingkat SMP/MTs dikarenakan suatu keadaan yang kurang berpihak pada mereka. Terlebih lagi minat masyarakat untuk menyekolahkan anaknya yang masih dini pada program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non Formal sangat kecil sekali. Dengan alasan  saat sibuk, malas menunggu anaknya, dan lain sebagainya. Maka muncullah gagasan untuk menampung dan memberikan pendidikan yang layak bagi masyarakat yang kurang beruntung.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bungaraya Indah Kecamatan  Bungaraya sebagai ujung tombak Pendidikan Nonformal dan Informal mengembangkan program pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C, Pendidikan Kewirausahaan, Sanggar Tari dan yang paling utama adalah membuka layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Langkah – langkah yang ditempuh untuk meningkatkan akses layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), antara lain :
1.    Sosialisasi ke organisasi masyarakat di tiap-tiap desa
Sudah kita ketahui bersama bahwa hampir di desa-desa baik yang  masyarakatnya heterogen maupun masyarakat yang homogen akan selalu kita temui  organisasi masyarakat (ormas) baik yang sifatnya pengajian (wirid yasin Bapak-bapak/ibu-ibu), arisan ibu-ibu, maupun paguyuban. Pengelola PKBM memberikan penjelasan yang sedetil-detilnya ke organisasi masyarakat tersebut baik lewat brosur maupun penjelasan lisan dan tanya jawab tentang :
a.    Apa itu PKBM,
b.    Program apa saja yang dilaksanakan di PKBM,
c.    Apa itu Program Kesetaraan,
d.   Apa itu Keaksaraan Fungsional,
e.    Apa itu Program Pendidikan Kewirausahaan
f.     Apa itu Taman Bacaan Masyarakat
g.    Apa itu PAUD
h.    Untuk apa ada PAUD
i.      Bergunakah PAUD untuk anak-anak kita

Melalui penjelasan dan tanya jawab tersebut, hasilnya sangat menggembirakan dari pola pikir masyarakat yang dulunya belum memahami arti pendidikan baik bagi dirinya maupun bagi anak-anaknya yang masih usia dini. Dulu masyarakat lebih suka membawa anak-anaknya yang masih usia dini untuk membawanya ke ladang, kebun ataupun ke sawah bahkan ada yang sampai anaknya dibawa orang tuanya berdagang/jualan di pasar. Kini  masyarakat sudah memulai menitipkan anak-anaknya di PAUD Non Formal dan Informal.

2.    Bermitra dengan kader-kader Posyandu di tiap desa
Pos Pelayanan  Terpadu atau yang lebih dikenal dengan sebutan Posyandu, kegiatan ini dilakukan setiap satu bulan sekali di tiap-tiap dusun dan jadwal sudah ditentukan oleh pihak puskesmas kecamatan. Di setiap kegiatan sudah dapat diastikan yang datang adalah ibu-ibu hamil, menyusui dan ibu-ibu yang mempunyai anak balita. Anak-anak mereka diperiksa kesehatannya, diberi imunisasi, makanan tambahan, ditimbang berat badannya dan diukur perkembangan tinggi badannya.
Yang dilakukan oleh pengelola PKBM pada kegiatan Posyandu adalah memberikan pemahaman tentang Pendidikan Anak Usia Dini pada ibu-ibu. Karena kita bermitra dengan kader-kader posyandu maka terlebih dahulu kami Pengelola PKBM memberikan pemahaman tentang PAUD kepada kader-kader posyandu tersebut, selebihnya di setiap kegiatan posyandu di tiap dusun di masing-masing desa Pengelola PKBM hanya sifatnya memandu acara tersebut. Karena kegiatan ini sasarannya adalah ibu-ibu maka biasa disebut juga Bina Keluarga Balita.
Dari hasil kegiatan tersebut di atas, maka hasil yang diperoleh adalah layanan pendidikan keluarga biasa disebut juga Pendidikan Informal. Sebelum dilakukan cara ini keluarga yang mempunyai anak balita  perkembangan fisik dan motorik dibiarkan begitu saja tanpa ada sentuhan pendidikan  dari orang tua. Tapi setelah adanya layanan pendidikan lewat Posyandu masyarkat sudah memahami arti penting pendidikan bagi anak-anaknya. Dan hasil dari semua itu orang tua lebih suka menitipkan anaknya di PAUD di masing-masing desa di kecamatan  Bungaraya.

3.    Melakukan pendekatan dengan aparat pemerintah di tiap-tiap desa,
Aparat pemerintah desa mulai dari RT sampai Kepala Desa pada umumnya belum mengetahui dan belum memahami secara luas tentang apa itu PKBM, apa saja program layanan yang ada di PKBM. Perlahan Pengelola PKBM memberikan pemahaman tentang apa itu PKBM dan layanan apa saja yang ada di PKBM. Lewat pendekatan emotional ini aparat pemerintah desa mulai membuka diri dan mengijinkan Program Layanan PAUD Non Formal dan Informal di buka di wilayahnya.

4.    Melakukan pendekatan dan bermitra dengan Tim Penggerak PKK Kecamatan dan desa
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) merupakan organisasi yang sangat mendasar karena organisasinya beranggotakan elemen-elemen masyarakat baik ditingkat kecamatan maupun di tingkat desa. Semua anggota PKK adalah ibu-ibu kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap satu bulan sekali sesuai dengan kelompok kerja (pokja) masing-masing.
Karena PKBM bergerak di bidang pendidikan maka pengelola PKBM bermitra dengan pokja II yang menangani bidang pendidikan. Pengelola PKBM bermitra dengan pokja II yaitu sebagai pembicara di tiap-tiap desa pada saat acara pokja II dilaksanakan yaitu dengan cara memberikn penyuluhan dan memberikan materi tentang PAUD, Pendidikan kesetaraan, keaksaraan fungsional, pendidikan kewirausahaan dan taman bacaan.
Hasil dari kebermitraan Pengelola PKBM dengan Tim Penggerak PKK maka ada sebagian dari pengurus PKK di masing-masing desa untuk membuka program layanan PAUD. Dari kebermitraan tersebut sekarang di tiap-tiap desa berdiri program layanan PAUD dan tugas dari Pengelola PKBM yaitu menguruskan administrasi yang diperlukan untuk bisa terlaksananya Program Layanan PAUD NI dan lebih bersifat memegang managemen pengelolaannya.
Langkah – langkah yang dilakukan oleh Pengelola PKBM untuk memperluas akses program layanan PAUD NI tersebut di atas dilakukan lebih kurang tiga tahun terakhir dan hasilnya di setiap desa sebanyak empat belas desa yang ada di Kecamatan Bungaraya berdiri program layanan PAUD NI.   
Berikut tabel perbandingan sebelum dan sesudah langkah-langkah yang dilakukan oleh Pengelola PKBM.









Tabel berdirinya PAUD Non Formal setelah adanya langkah – langkah yang dilakukan oleh Pengelola PKBM.
















BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A.        Kesimpulan
Berdasarkan langkah-langkah yang dilakukan untuk Peningkatan Efektivitas Pengelolaan PKBM dalam Rangka Memperluas Akses Layanan PAUD NI, yaitu :
1.    Sosialisasi ke organisasi masyarakat di tiap-tiap desa,
2.    Bermitra dengan kader-kader Posyandu di tiap desa,
3.    Melakukan pendekatan dengan aparat pemerintah di tiap-tiap desa,
4.    Melakukan pendekatan dan bermitra dengan Tim Penggerak PKK Kecamatan dan desa,
Maka dapat disimpulkan bahwa :
1.    Pemahaman masyarakat Program Layanan di PKBM Bungaraya Indah sudah mulai terbuka, ini dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang berpartisipasi di bidang Pelayanan PAUD, Kesetaraan, Keaksaraan, Pendidikan Kewirausahaan dan Taman Bacaan Masyarakat.
2.  Kader-kader Posyandu giat memberikan layanan program pendidikan Informal di setiap kegiatan Posyandu di tiap bulannya dengan jadwal yang sudah ditentukkan,
3.  Diijinkannya mendirikan program layanan pendidikan yang dikelola PKBM Bungaraya Indah mulai dari Layanan PAUD NI, Pendiikan Keaksaraan Fungsional dan Taman Bacaan Masyarakat.
4.  Operasional layanan PAUD menjadi semakin maksimal dengan bermitranya anggota PKK menjadi pengurus program Layanan PAUD dan Keaksaraan Fungsional.





A.        Saran-saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, maka disarankan:
1.          Agar langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Pengelola PKBM Bungaraya Indah untuk Peningkatan Efektivitas Pengelolaan PKBM dalam Rangka Memperluas Akses Pelayanan PAUD NI agar dapat dilakukan oleh pengelola PKBM lain,
2.          Langkah-langkah yang telah dilakukan Pengelola PKBM Bungaraya Indah Peningkatan Efektivitas Pengelolaan PKBM dalam Rangka Memperluas Akses Pelayanan PAUD NI, dari segi pembiayaan tidak memerlukan biaya yang mahal dan dirasa tepat sasaran.














1 komentar: